
Desk Ketenagakerjaan Ditreskrimsus
Desk Ketenagakerjaan Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah hadir sebagai wadah pengaduan dan konsultasi masyarakat terkait permasalahan ketenagakerjaan. Melalui sistem ini, Anda dapat melaporkan dugaan pelanggaran atau permasalahan ketenagakerjaan secara aman, cepat, dan terverifikasi.
📞 Call Center WhatsApp: 0821-4487-3884

Jenis Permasalahan Ketenagakerjaan
Berikut adalah beberapa bentuk permasalahan ketenagakerjaan yang dapat Anda laporkan melalui sistem Desk Ketenagakerjaan Ditreskrimsus Polda Jateng.
PHK Sepihak
Pemutusan hubungan kerja tanpa proses yang sah atau tanpa pemberitahuan resmi kepada pekerja.
Upah Tidak Dibayar
Keterlambatan atau ketidakpastian dalam pembayaran upah sesuai ketentuan yang berlaku.
Perlakuan Tidak Adil
Diskriminasi atau tindakan yang merugikan pekerja tanpa dasar hukum yang jelas.
Intimidasi atau Ancaman
Ancaman atau tekanan terhadap pekerja agar mengundurkan diri atau menandatangani dokumen secara paksa.
Lembur Tidak Dibayar
Jam kerja di luar waktu normal yang tidak dihitung dan dibayar sebagai lembur.
Kontrak Kerja Bermasalah
Perjanjian kerja yang tidak sesuai aturan, termasuk kontrak fiktif atau tidak tertulis.
Keselamatan Kerja Diabaikan
Kondisi kerja yang membahayakan kesehatan dan keselamatan pekerja tanpa pengawasan atau perlindungan.
Jam Kerja Melebihi Batas
Jam kerja melebihi ketentuan tanpa kompensasi atau istirahat yang layak.
Permasalahan Ketenagakerjaan yang Perlu Diwaspadai
Kenali bentuk permasalahan yang kerap terjadi di dunia kerja untuk meningkatkan kewaspadaan dan perlindungan hak-hak Anda.
Kontrak Kerja Tidak Jelas
Banyak pekerja tidak menerima kontrak kerja tertulis, sehingga tidak memiliki bukti hukum atas hak dan kewajibannya.
Upah di Bawah UMK
Praktik pembayaran upah di bawah standar minimum yang ditetapkan pemerintah daerah tanpa alasan yang sah.
Pemotongan Gaji Tidak Sah
Pemotongan gaji pekerja secara sepihak tanpa penjelasan atau kesepakatan sebelumnya.
Hak Cuti Tidak Diberikan
Pekerja tidak diberi hak cuti tahunan, cuti sakit, atau cuti melahirkan sebagaimana diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.
Perlakuan Tidak Manusiawi
Pekerja mengalami kekerasan verbal, fisik, atau tekanan psikologis selama bekerja yang melanggar norma kemanusiaan dan hukum.
Penghalangan Serikat Pekerja
Pihak perusahaan melarang atau mengintimidasi pekerja yang ingin membentuk atau bergabung dengan serikat pekerja.
Tips Dasar Menghadapi Permasalahan Ketenagakerjaan
Lindungi diri Anda dengan pemahaman dasar dan langkah preventif saat menghadapi permasalahan di dunia kerja.
Pahami Hak dan Kewajiban Anda
Pelajari isi Undang-Undang Ketenagakerjaan agar Anda tahu hak atas upah, cuti, jam kerja, dan jaminan sosial.
Simak Isi Kontrak Kerja dengan Teliti
Pastikan Anda menandatangani kontrak yang adil dan mencantumkan hak serta tanggung jawab secara jelas.
Simpan Dokumen Penting Secara Aman
Dokumen seperti kontrak kerja, slip gaji, dan surat peringatan harus disimpan sebagai bukti jika terjadi sengketa.
Laporkan ke Instansi Terkait Jika Terjadi Pelanggaran
Jika hak Anda dilanggar, segera laporkan ke Dinas Tenaga Kerja atau Desk Ketenagakerjaan POLDA JATENG.
Bergabung dengan Serikat Pekerja
Serikat pekerja dapat membantu memperjuangkan hak Anda dan memberikan pendampingan saat menghadapi konflik.
Dokumentasikan Setiap Permasalahan
Catat dan simpan bukti setiap tindakan yang merugikan, termasuk pesan, foto, atau rekaman yang relevan.
Jumlah Aduan Ketenagakerjaan yang Dibuat Masyarakat
Grafik Berdasarkan Jenis Permasalahan
Grafik Berdasarkan Kab/Kota
Alur Pelaporan
Desk Ketenagakerjaan Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah
Isi Formulir Pengaduan
Pelapor mengisi data diri, kronologi kejadian, dan mengunggah bukti seperti dokumen atau percakapan.
Verifikasi WhatsApp
Sistem mengirim tautan atau OTP ke WhatsApp untuk verifikasi identitas pelapor.
Pemeriksaan Petugas
Petugas memeriksa kelengkapan laporan dan dapat menghubungi pelapor jika diperlukan.
Klasifikasi Kasus
Kasus dikelompokkan berdasarkan jenis seperti PHK, upah, jaminan, atau pelanggaran lain.
Mediasi / Koordinasi
Mediasi atau koordinasi dengan perusahaan atau instansi seperti Disnaker dilakukan jika memungkinkan.
Proses Penyidikan
Jika ditemukan unsur pidana, kasus diteruskan ke penyidik untuk proses hukum lebih lanjut.
Form Pengaduan Ketenagakerjaan
Kepedulian Anda Membantu Perubahan
Silakan laporkan permasalahan yang Anda alami terkait hak ketenagakerjaan melalui form berikut. Data akan kami jaga kerahasiaannya dan akan ditindaklanjuti oleh tim DITRESKRIMSUS POLDA JATENG.
Harap lengkapi form dengan informasi yang jelas agar pengaduan Anda dapat kami tindaklanjuti secara maksimal. Beberapa informasi penting:
- Detail Permasalahan: Jelaskan kronologi dan pihak terkait.
- Bukti Pendukung: Unggah dokumen atau foto yang relevan (upah, surat PHK, dsb).
- Identitas Pelapor: Data diri lengkap beserta upload KTP.
Berita Terkini
Informasi terbaru terkait kegiatan dan pengaduan Desk Ketenagakerjaan

Kegiatan Sosialisasi Tenaga Kerja Migran
Desk Ketenagakerjaan Ditreskrimsus menggelar sosialisasi pencegahan penipuan terhadap calon pekerja migran di Semarang.
Baca Selengkapnya
Koordinasi Pengawasan Agen Penyalur
Dilakukan koordinasi lintas instansi untuk pengawasan penyalur tenaga kerja yang tidak memiliki izin resmi.
Baca Selengkapnya
Penindakan Kasus Pengaduan Ketenagakerjaan
Tindak lanjut terhadap pengaduan warga terkait penipuan lowongan kerja di media sosial berhasil diusut Ditreskrimsus.
Baca Selengkapnya